NASIONAL

Tiga Perwakilan tak Hadiri Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta

Jakarta (SI Online) – Sidang perdana gugatan class action banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020 hanya dihadiri oleh dua perwakilan kelas dari wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua perwakilan kelas yang hadir bernama Alfius Christano mewakili wilayah Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya mewakili Jakarta Pusat.

Sedangkan tiga perwakilan kelas lainnya, yakni wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur serta Jakarta Selatan mangkir dari persidangan.

“Pada hari ini hanya dua yang hadir dari wakil kelompok tersebut, yang tiga tadi berhalangan untuk muncul,” kata salah satu advokat dari tim advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dalam persidangan.

“Kami berpikiran akan menanyakan mereka kembali apakah mereka bersedia jadi penggugat dalam gugatan ‘class action’ ini. Kami akan hadirkan dalam sidang berikutnya,” katanya.

Azas mengklaim ketiga wakil kelas yang tidak hadir dari tiga wilayah itu diduga mengalami tekanan dari beberapa oknum yang tidak dikenal akibat menjadi wakil wilayah untuk gugatan kerugian banjir Jakarta.

Akibat kurangnya kehadiran tiga wakil kelas itu maka persidangan diputuskan untuk dilanjutkan dua minggu mendatang, yaitu Senin (17/2).

Dalam persidangan perdana ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan keberatan karena lampiran untuk rincian kerugian belum terlampir dalam berkas gugatan yang diterimanya sebagai pihak tergugat.

sumber: Antara

Artikel Terkait

Back to top button