NASIONAL

Tim Advokasi Korban 7 Desember Sebut Ketua Komnas HAM Tidak Beradab

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 mengritik Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi online yang menyebut bahwa laskar FPI ketawa-tawa ketika terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada 7 Desember 2020 lagi. Lebih dari itu, Taufan juga menyebut bila para pengawal Habib Rizieq itu menikmati pergulatan.

Ketua Tim Advokasi Korban 20 Desember 2020, M. Hariadi Nasution, mengatakan konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM tersebut sangat subyektif dan berat sebelah. Sehingga Komnas HAM dibawa Taufan Damanik dari yang seharusnya menjadi “National Human Rights Defenders” menjadi “National Defenders for Human Rights Perpetrators.”

Lebih lanjut, Hariadi juga menyebut pernyataan Damanik itu sebagai sikap yang “unethical conduct” alias tidak beradab.

Baca juga: Hancur Lebur, Ketua Komnas HAM Jadi Juru Bicara Polisi

“Pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI yang justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab,” tegas Hariadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/01/2021).

Komnas HAM, kata Hariadi, seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensinya.

Karena itu, sebagai Tim Advokasi sekaligus Kuasa Hukum korban Tragedi 7 Desember, Hariadi menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM itu. Sebab dengan pernyataan Taufan tersebut, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari tragedi kemanusiaan.

Hariadi menjelaskan, konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud Taufan adalah sekuel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa intensitas tinggi.

Menurut Hariadi, tertawanya enam syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka.

“Ini membuktikan bahwa Sdr. Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Sdr. Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga Komnas HAM,” kata pengacara yang akrab disapa Ombat itu.

Hariadi juga mengingatkan, pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut juga membuktikan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM. Sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button