NASIONAL

Ulama Muda Aceh: Usut Inisiator RUU HIP, Bubarkan PDIP dan BPIP

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, meminta aparat hukum untuk mengusut dan memproses hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP.

Yusran menilai, tindakan mereka dengan mengusulkan RUU HIP merupakan perbuatan makar dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta kesepakatan luhur pendiri bangsa.

“Meminta pemerintah untuk membubarkan PDIP sebagai partai inisiator RUU HIP dan partai-partai pendukung RUU ini,” kata Yusran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Juli 2020.

Bukan hanya itu, Anggota Majelis Pakar Parmusi Provinsi Aceh ini juga meminta pemerintah untuk membubarkan BPIP.

“BPIP dibubarkan saja karena ini tidak ada manfaatnya. Justru banyak mudharatnya,” kata dia.

Yusran mengatakan, BPIP telah membuat kegaduhan dan merusak persatuan bangsa serta menghancurkan Pancasila. Selain itu, menghabiskan uang negara untuk kepentingan pendukung presiden.

“Gaji orang-orang yang duduk di lembaga ini sangat besar dan tidak masuk akal, dari 70 juta sampai 120 juta perbulan sesuai dengan posisinya. Bandingkan dengan gaji PNS, TNI dan Polri. Jauh sekali perbedaannya. Sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” kata dia.

DPR dan Pemerintah Nggak Peka

Sebelumnya, Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Provinsi Aceh ini juga menyebut DPR dan pemerintah tidak punya kepekaan dengan penolakan yang massif oleh seluruh rakyat dan elemen bangsa terhadap RUU HIP. Sebab hingga kini RUU itu tidak juga dicabut.

Seharusnya, kata Yusran, DPR sebagai perwakilan rakyat memperjuangkan aspirasi rakyat. Begitu pula pemerintah sebagai pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat.

“Ini menunjukkan mereka tidak amanah dan tidak berpihak kepada rakyat. Sikap mereka ini mengecewakan dan mengkhianati rakyat,” kata dia.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button