#Anies Capres 2024NASIONAL

Umumkan Piagam Kerja Sama, Koalisi Perubahan untuk Persatuan Resmi Terbentuk

Jakarta (SI Online) – Tiga partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara mengumumkan piagam kerja sama sebagai kesahihan pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Kesepakatan pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tersebut menjadi butir pertama dari kesepakatan kerja sama ketiga partai politik itu.

“Dengan ditandatanganinya piagam ini, maka Koalisi Perubahan untuk Persatuan resmi terbentuk,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang mewakili partainya di Tim Kecil saat konferensi pers di Sekretariat Perubahan Jakarta, Jumat (24/03/2023) seperti dilansir ANTARA.

Piagam kerja sama pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Di tempat yang sama, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, piagam tersebut secara keseluruhan terdiri atas enam butir kesepakatan.

Kesepakatan pertama adalah pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

“Yang kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029. Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya,” ujarnya.

Keempat, lanjut dia, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kelima, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan,” ucapnya.

Keenam, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Kecil atau Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Dokumen piagam kerja sama tiga partai itu secara redaksional telah disepakati pemimpin partai masing-masing pada 14 Februari 2023, tepat satu tahun jelang Pemilu 2024.

Adapun penandatanganan dilakukan secara bertahap oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button