SAKINAH

Wahai Suami, Haram Sengaja Tidak Menafkahi Istri Lahir Batin

Di samping kewajiban memberi uang belanja kepada istri semampunya sebagai nafkan lahir, maka memberi nafkah batin merupakan hak seorang istri dalam sebuah pernikahan.

Di dalam Islam, Allah memerintahkan para suami untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik.

Menggauli istri maksudnya memenuhi kebutuhan istri, baik secara lahir maupun kebutuhan batin.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, dikisahkan bahwa Siti Khaulah binti Hakim menemui Siti Aisyah istri Rasulullah Saw dalam keadaan kusut karena tak pernah merawat dirinya.

Saat Nabi Saw bertanya mengapa Khaulah penampilannya kusam?

Siti Aisyah menjawab bahwa suami Khaulah terlalu sibuk beribadah, puasa di siang hari dan Tahajud di malam hari. Sehingga tak pernah menyentuh istrinya sama sekali.

Nabi Saw pun kemudian memanggil suami Khaulah, Utsman bin Madz’un, dan memberinya nasihat agar tak mengabaikan kebutuhan istri untuk nafkah batinnya.

“Wahai Utsman, bertakwalah kepada Allah. Karena istrimu punya hak yang harus kau penuhi. Tamumu juga punya hak yang harus kau penuhi. Dirimu punya hak yang harus kau penuhi. Silahkan puasa, dan kadang tidak puasa. Silahkan Tahajud, tapi juga harus tidur.” (HR. Ahmad 26308 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam Qur’an Surat al Baqarah, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Wanita punya hak (yang harus ditunaikan oleh suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana istri juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya).”

Bahkan Rasulullah Saw sendiri juga akan menegur para sahabatnya yang mengabaikan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin.

TAKUTLAH WAHAI PARA SUAMI JIKA KALIAN SENGAJA MENGABAIKAN & MENELANTARKAN ISTRI KALIAN, KARENA ALLAH AKAN MURKA KEPADA KALIAN !

KH Luthfi Bashori
Pengasuh Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Malang

sumber: Facebook Luthfi Bashori

Artikel Terkait

Back to top button