INTERNASIONAL

Zionis Rancang RUU Penggusuran Rumah Pelaku Penyerangan

Al-Quds (SI Online) – Media Israel mengungkap, jaksa agung Israel Avichai Mandilblate tengah mempelajari kemungkinan membuat RUU terkait penggusuran rumah pelaku penyerangan Palestina tanpa kecuali.

Media Makor Rishon Israel menyebutkan, menteri perang Israel Avigdor Libermen meminta Mandilblate untuk mencari alasan hukum yang mengijinkan militer menggusur rumah-rumah Palestina, yang melakukan penyerangan dan memicu korban luka di pihak Israel, hal itu disebabkan keputusan pengadilan tinggi yang melarang penggusuran rumah-rumah Palestina, yang menyebabkan korban luka di pihak Israel.

Sebelumnya pengadilan tinggi melarang penggusuran rumah Palestina yang menjadi penyebab korban luka di pihak Israel, dan hanya mengijinkan penggusuran terhadap rumah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian di pihak Israel.

Menurut media tersebut, Libermen dibantu Mandilblate membuat RUU yang bisa mengubah keputusan pengadilan tinggi, terkait kebijakan militer dalam persoalan ini.

Dalam konteks terakit, media Israel mengutip pernyataan pejabat di kementerian militer, bahwa Libermen berkeyakinan, penggusuran rumah merupakan keharusan dan memerangi terorisme, tak ada perbedaan antara serangan yang memicu kematian maupun korban luka parah.

Otoritas Israel menggusur ratusan rumah milik keluarga pelaku serangan dari pihak Palestina di wilayah jajahan, sebagai sanksi, yang bertujuan mencegah aksi serupa dilakukan pihak Palestina.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button