NASIONAL

Gubernur Anies Gratiskan PBB untuk Pejuang Bangsa

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan yang dinilai berjasa besar terhadap bangsa dan negara. Mulai dari guru, keluarga pejuang veteran, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 24 April 2019.

Pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Anies menyebut, aturan tersebut menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:” bunyi Pasal II.

Kemudian dalam pasal itu dilanjutkan, wajib pajak yang bisa mendapatkannya ialah (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.

Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.

Lebih jauh, pada Pasal 11 memuat berlakunya kebijakan ini. Dalam pasal ini tertulis, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pergub sendiri ditetapkan di Jakarta 24 April 2019 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama 24 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Sebelumnya sempat terjadi simpang siur informasi soal pengenaan PBB ini. Anies disebut-sebut akan kembali mengenakan PBB pada lahan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) -nya di bawah Rp 1 miliar.

Namun sang Gubernur langsung memberikan klarifikasi, berikut penjelasan Anies yang ia tulis di laman media sosialnya:

Selamat malam, menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah di bawah 1 Miliar dihapuskan?

Berita itu tidak benar dan tak berdasar. Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan utk rumah yang nilainya di bawah 1 Milyar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Para pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal.

Para pendidik ini meliputi Guru, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan.

Selain itu, pembebasan PBB juga diberikan kepada rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS.

Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll).

Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua utk hidup dengan nyaman dan tenang.

Insya Allah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik.

Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan.

Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yg ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button