10 Orang Peroboh Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dilaporkan ke Polda Jatim
Masbuhin menuturkan, dokumen penyerahan itu dapat dibuktikan oleh Muhammadiyah melalui surat kuasa bersegel tertanggal 19 Maret 1992 atau 7 Ramadhan 1412 Hijirah. Isinya memberi kuasa penuh di dalam pengelolaan dan penyelamatan tanah wakaf.
“Kemudian menjadi sah dan bukti otentik dan lahir akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Cluring tertanggal 15 Juli 1992,” ucapnya.
Masbuhin juga menunjukkan poin yang berisi benda wakaf itu diurus oleh Ir Ahmad Jamil dalam jabatan dan kedudukan badan hukum, yaitu Ketua Ranting Muhamamdiyah Cluring. Dari fakta dan bukti hukum tersebut sekarang menjadi jelas dan terang benderang, kata Masbuhin, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya berada di tangan Muhamamdiyah.
“Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang papan nama di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, sebagai identitas pengelolaan, dan simbol dakwah dan kehormatan Muahmamdiyah,” ucap Masbuhin.
Karena itu, dia melanjutkan, kasus perusakan dan pencopotan plang Muhammadiyah berlanjut ke ranah hukum.
“Perbuatan (pencopotan papan nama) tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas,” ujar Masbuhin.
Penjelasan itu sekaligus sebagai hak jawab atas kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Masbuhin menegaskan, aset yang dipasangi papan nama Muhammadiyah memang secara legalitas milik ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.
sumber: republika.co.id