INTERNASIONAL

102 Tahun Deklarasi Balfour, Kejahatan Zionis Terus Berulang

Palestina (SI Online) – Deklarasi Balfour adalah sebuah janji dari Pemerintah Inggris kepada gerakan Zionis untuk mendirikan tanah air Yahudi di Palestina melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour (1848-1930) pada 2 November 1917, yang ditujukan kepada Millionaire Yahudi Inggris Lionel Walter Rothschild.

Inggris, melalui mandatnya untuk Palestina 1922-1948, telah mewujudkan keperpihakannya secara penuh kepada gerakan Zionis. Sehingga dengan segera dan cepat gerakan ini mampu membentuk negara di dalam negara. Pada pada tahun 1939, tidak ada yang dilakukan negara ini kecuali menghadirkan perwujudannya secara politik, setelah mengakuisisi proyek-proyek besar dan memindahkan modal Yahudi dari Eropa ke Palestina, serta mendirkan geng-geng dan milisi bersenjata. Dengan demikian maka pernyataan Balfour bukanlah pernyataan yang sambil lewat bagitu saja, sebagai sebuah janji nyata dari Inggris kepada gerakan Zionis. Aliansi antara Inggris dan gerakan Zionis dapat terwujud di lapangan.

Buah dari “janji” Inggris ini adalah dideklarasikannya apa yang disebut “Negara Israel” pada 15 Mei 1948, dengan mengorbankan rakyat Palestina dan tanahnya. Di mana geng-geng Zionis melakukan puluhan pembantaian, kekejaman dan penjarahan terhadap orang-orang Palestina, menghancurkan lebih dari lima ratus desa, menghancurkan kota-kota utama Palestina dan diubah menjadi kota-kota Yahudi. Dengan tujuan untuk memusnahkan desa-desa dan kota-kota tersebut serta menciptakan kepanikan di kawasan sekitarnya, untuk memudahkan pengusiran penduduknya kemudian, sebagaimana mereka mengusir sebagian besar suku Badui yang tinggal di Negev.

Para pakar hukum internasional telah membantah dan mengkritik “janji” Balfour ini. Mereka menegaskan ketidakabsahannya karena beberapa alasan, yang paling penting adalah:

  • Karena janji (Deklarasi Balfour) ini dibuat pada tahun 1917, pada saat Inggris tidak mungkin Inggris memiliki hubungan secara hukum dengan Palestina.
  • Karena pendudukan Inggris atas Palestina terjadi setelah dikeluarkannya janji Balfour tersebut. Karena hukum pendudukan militer (perang) tidak mengizinkan “negara pendudukan” untuk bertindak (berlaku semaunya) di wilayah pendudukan. Karena karena pemerintah Inggris dalam banyak kesempatan telah mengumumkan bahwa tujuan pendudukannya atas Palestina adalah untuk membebaskan Palestina dari kontrol Ottoman dan pembentukan pemerintahan nasional Palestina.
  • Karena janji ini telah memberikan tanah Palestina kepada sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas atau hak apapun untuk menerimanya, atau untuk menetapinya atau mendudukinya.
  • Karena deklarasi ini bukan kesepakatan atau perjanjian antara negara-negara atau antara entitas-entitas internasional yang memiliki kedaulatan. Lord Balfour adalah seorang pejabat Inggris, tetapi ia tidak memiliki hak untuk membuat kontrak perjanjian atas nama negaranya. Lord Rothschild adalah seorang Zionis Inggris, tetapi ia tidak mewakili komunitas Yahudi di dunia, dan komunitas Yahudi tidak memiliki tokoh legal internasional
  • Deklarasi ini telah merusak hak historis dan nasional yang diperoleh oleh penduduk Palestina. Mereka adalah penduduk yang telah berada di Palestina selama ribuan tahun. Negara-negara yang bersekutu dan menang dalam Perang Dunia Pertama telah mengakui hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk memilih sistem politik dan sosial yang cocok untuk mereka.
  • Janji Balfour ini bertentangan dengan beberapa mater dari Piagam Liga Bangsa-Bangsa atau Instrumen Mandat. Misalnya, panji ini bertentangan dengan Pasal 20 Piagam Liga Bangsa Bangsa. Inggris harus mematuhi teks ini dan membatalkan komitmennya pada Deklarasi Balfour. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Bahkan dengan sengaja menciptakan dan menyipakan semua kondisi untuk mendukung gerakan Zionis dan pembentukan entitas “Israel” di Palestina.
  • Janji Balfour ini juga bertentangan dengan Pasal 5 Mandat yang harus dipatuhi oleh negara mandatori (Inggris) untuk melindungi Palestina dari kehilangan bagian mana pun dari wilayahnya atau dari menyewanya. Akan tetapi, dengan membatasi perhatiannya hanya kepada orang-orang Yahudi di Palestina dan mendorong imigrasi Yahudi dari luar ke Palestina serta melatih elemen-elemen Zionis, Inggris telah melanggar pasal tersebut dan membantu sekelompok orang asing atau orang luar untuk merebut sebagian dari tanah Palestina dan mengusir penduduk aslinya.

Para pakar hukum menegaskan bahwa dari apa yang disebutkan di atas, Liga Bangsa-Bangsa telah melanggar piagamnya sendiri dengan mengizinkan Deklarasi Balfour untuk dimasukkan ke dalam Mandat, dan ketika menutup mata terhadap tindakan Inggris yang melanggar prinsip-prinsip internasional dan merusak misi Mandat “peradaban suci”, sehingga dengan itu mendorong organisasi dunia yang datang setelahnya untuk mengambil yang tidak adil dengan membagi Palestina.

Teks Deklarasi Balfour

Kantor Luar Negeri

2 November 1917

Yang Terhormat Lord Rothschild,

Saya dengan senang hati menyampaikan kepada Anda, atas nama Pemerintah Yang Mulia, deklarasi simpati terhadap aspirasi Zionis Yahudi yang telah diajukan dan disetujui oleh Kabinet.

“Pemerintah Yang Mulia mendukung dengan senang hati Palestina sebagai sebuah kampung halaman bagi orang-orang Yahudi. Dan Pemerintah Yang Mulia akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini. Sudah dipahami dengan jelas tidak akan dilakukan hal yang mungkin merugikan hak masyarakat sipil dan agama atau nonYahudi di Palestina, atau hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara lain.”

Saya berterima kasih jika anda dapat menyampaikan deklarasi ini untuk diketahui oleh Federasi Zionis.

Hormat saya, Arthur James Balfour

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button