29 Ribu ASN Terima Bansos, Bukhori Minta Mensos Lebih Selektif
“Pada akhirnya, program revolusi mental yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, patut dipertanyakan efektivitasnya selama ini,” imbuh legislator PKS ini.
Lebih lanjut, politisi dapil Jawa Tengah 1 ini mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk kembali melakukan evaluasi terhadap daftar penerima manfaat BPNT dan PKH.
Dirinya mengimbau agar Kemensos melakukan seleksi yang lebih ketat atas usulan bansos dari pemerintah daerah demi mencegah terjadinya peristiwa serupa berulang.
Untuk diketahui, pemutakhiran/verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Alurnya, hasil musyawarah desa/kelurahan menyerahkan daftar warga pemerlu kepada Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) dengan kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverivali kemudian dilaporkan kepada bupati/walikota untuk disahkan oleh Gubernur dan diteruskan kepada Menteri Sosial.
Anggota Baleg ini menambahkan, pihaknyanmendukung upaya “bersih-bersih” Mensos dalam membenahi DTKS.
Menurutnya hal itu penting dilakukan demi memastikan tidak ada lagi bantuan sosial dari pemerintah yang salah sasaran pada penyaluran selanjutnya.
“Saya berharap persoalan exclusion error dan inclusion error dalam waktu cepat bisa teratasi sehingga tidak ada lagi hak orang miskin yang mesti terkorbankan. Kemensos juga perlu memperkuat koordinasi dan konsultasinya bersama Komisi VIII DPR agar dalam menjalankan fungsinya lebih terarah dan berdampak langsung pada masyarakat,” pungkasnya.[]