OPINI

57 Tahun Israel Ilegal

Pukulan palu godam terbaru ke kepala Israel adalah Keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) bahwa pendudukan sekaligus pembangunan pemukiman di tanah Palestina selama 57 tahun adalah illegal. Artinya perbuatan Israel itu melanggar hukum dan “harus diakhiri”. Israel mesti diusir pergi. Dunia berhak menekan paksa.

Pernyataan badan utama PBB di Den Haag tersebut adalah jawaban atas permintaan Majelis Umum PBB bulan Desember tahun 2022. Cukup waktu ICJ untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan temuannya. Pengadilan juga menyatakan bahwa tembok pembatas yang dibuat Israel sebagai “tembok apartheid” yang harus dibongkar dan dihancurkan. Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza merupakan satu kesatuan otoritas Palestina.

Majelis Umum, Dewan Keamanan dan dunia harus melangkah dengan kewajiban berbasis pada ketetapan Pengadilan Internasional tersebut. Proses penyelidikan ini berbarengan dengan ajuan Afrika Selatan kepada ICJ bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan genosida. Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Keputusan Mahkamah Internasional tersebut tentu membuat Zionis Israel semakin terpuruk dan terkucilkan.

Sebelumnya lembaga dunia lain yaitu International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan Surat Perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu atas statusnya sebagai penjahat perang. Konon putusan ini telah membuat Benyamin Netanyahu sembunyi di dalam bunker dengan pengawalan ketat. ICC juga berkedudukan di Den Haag Belanda.

Luar biasa serangan awal Hamas 7 Oktober 2023 berlanjut pada berperangan panjang yang memberi implikasi konstruktif bagi Palestina dan konsekuensi negatif untuk Israel. Zionis dibuat kocar-kacir menghadapi kecaman dan tekanan dunia. Secara fisik memang banyak bangunan hancur dan jiwa tewas di Gaza, namun nampaknya pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. Kemerdekaan Palestina kian semakin dekat.

Dampak negatif lain bagi Israel, di antaranya:

Pertama, agenda banyak negara termasuk Saudi Arabia, Yordania dan UEA yang akan membuka hubungan diplomatik menjadi urung untuk melanjutkan.

Kedua, permusuhan dengan negara tetangga seperti Lebanon, Suriah, dan Mesir menjadi semakin tajam. Serangan Yaman dan Iran menyulitkan perdamaian sebagaimana yang diinginkan oleh Israel.

Ketiga, sanksi dunia khususnya PBB kepada Israel di samping mempersempit ruang diplomasi juga potensial menimbulkan gejolak politik dalam negeri, termasuk desakan untuk menggusur PM Benyamin Netanyahu. Benny Gantz Menteri Kabinet Perang telah mengancam.

Agenda Israel untuk penyerangan besar-besaran ke Rafah jika dilaksanakan akan menjadi puncak dari arogansi Israel. Serangan penghancuran itu sesungguhnya menghancurkan Israel sendiri. Hak hidup Israel akan segera selesai.

Bagi Indonesia misi rahasia untuk membuka hubungan diplomatik dipastikan gagal. Pertemuan aktivis muda NU dengan Isaac Herzog adalah blunder besar. Berbagai organisasi kerjasama Yahudi akan menjadi sasaran dari kemarahan. Pemerintah tidak bisa main mata lagi jika tidak ingin digulingkan rakyat. Siapapun rezim harus menutup segala bentu kerjasama termasuk setop impor barang israel.

Keputusan Mahkamah Internasional tentang ilegalnya 57 tahun pendudukan Israel atas Palestina, meski pelaksanaannya tergantung respons dari dunia ketiga, namun hal ini merupakan kekuatan awal bagi peta jalan keruntuhan Israel. Israel go to hell and fuck you! []

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 22 Juli 2024

Artikel Terkait

Back to top button