Tiga Tentara Salib Dinyatakan Bersalah Berencana Mengebom Masjid di Amerika
Kansas (SI Online) –– Tiga orang pria Amerika dinyatakan bersalah dalam kasus perencanaaan untuk mengebom para imigran Somalia di sebuah masjid dan kompleks apartemen di negara bagian Kansas, AS.
Dilansir BBC Indonesia (19/4), Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh para juri di pengadilan di Wichita, Kansas itu adalah: Curtis Allen, 50, Gavin Wright, 49, dan Patrick Eugene Stein, 49.
Ketiganya merupakan anggota milisi yang disebut Crusaders, atau Tentara Salib. Mereka terancam hukuman seumur hidup, dan pembacaan putusan akan dilakukan dalam sidang lain, Juni mendatang.
Dengan senapan dan bahan peledak, ketiganya berencana untuk melancarkan serangan sehari setelah pemilihan umum AS pada bulan November 2016. Para tersangka berencana meledakkan empat kendaraan yang penuh dengan bahan peledak di berbagai sudut kompleks apartemen.
Tetapi rencana yang disebut plot Garden City ini terbongkar setelah seorang informan FBI berhasil menyusup ke kalangan mereka. Ketiga orang itu ditangkap sekitar sebulan sebelum hari pemilihan presiden.
Setelah sidang yang berlangsung selama empat pekan, ketiganya divonis bersalah pada hari Rabu (18/4) untuk pidana konspirasi menggunakan senjata pemusnah massal dan pidana konspirasi terhadap hak-hak sipil.
Tim pengacara terdakwa mengakui bahwa klien mereka telah menyebut kaum Muslimin sebagai ‘kecoa,’ tetapi menganggap bahwa rencana yang dipermasalahkan itu sekadar omong-omong belaka.
Namun dalam tuntutannya saat sidang Selasa lalu, Jaksa Anthony Mattivi mengatakan: “Tujuan utama mereka adalah untuk membangkitkan orang-orang dan membantai setiap lelaki, perempuan, dan anak-anak di dalam gedung itu.”
Red : Msa
Sumber : bbci