Sekjen KONI Disebut Bantu Muktamar NU Rp300 Juta, PBNU Membantah
Jakarta (SI Online) – Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan uang senilai Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
“Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut,” kata Lina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Lina bersaksi di pengadilan Tipikor untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
“Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU,” tambah Lina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lina no 13.
“Pada periode tahun 2016 pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm. Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.
PBNU Membantah
Terkait keterangan saksi di pengadilan itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung membantah telah menerima uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dengan penyelenggaraan muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
“Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?” kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Menurut Robikin, muktamar NU di Jombang digelar tahun 2015, sementara dalam kesaksiannya Lina menyebut uang Rp300 juta itu untuk muktamar NU di Jombang tahun 2016. “Jadi, dari segi waktu itu tidak ‘make sense’,” kata Robikin.
Robikin mengaku telah mengonfirmasi ke Wakil Bendahara Panitia Muktamar Fanani dan mendapat kepastian bahwa tidak ada uang sesenpun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI.
Menurut Robikin, lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,” ujar Robikin.
“Lagi pula, andai ‘sampeyan’ minta sumbangan saya dan saya beri, apakah ‘sampeyan’ akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana. Sebagai orang Timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu,” tambah Robikin.
Lebih lanjut atas nama NU, Robikin berharap penegakan hukum bidang korupsi hendaknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi. “NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif,” kata Robikin.
Red: Asyakira
Sumber: ANTARA