Inilah Delapan Poin Hasil Ijtima Ulama IV di Sentul
Sentul (SI Online) – Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV selesai digelar di di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Senin sore 5 Agustus 2019. Ijtima yang diikuti para ulama dan tokoh nasional dari berbagai daerah itu menghasikan delapan poin utama keputusan.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Muhammad Yusuf Martak, membacakan rekomendasi musyawarah didampingi pengurus FPI dan PA212.
Pimpinan sidang pembahasan keputusan Ijtima Ulama IV itu terdiri atas KH M Nasir Zein, KH A Shobri Lubis, Habib Muchsin Alattas, Yusuf Muhammad Martak dan Slamet Maarif.
Selain delapan poin utama, Ijtima Ulama juga mengeluarkan enam rekomendasi turunan pada poin ketiga. Di antaranya masih berupa seruan untuk terus memperjuangkan Islam.
Pada poin 3.2 misalnya, ada seruan untuk mencegah paham-paham komunisme, marxisme dan leninisme berkembang di Indonesia. Sedangkan pada poin 3.6, terdapat seruan untuk terus memperjuangkan terwujudnya NKRI Bersyariah yang berdasarkan Pancasila.
“Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945, dengan prinsip ayat suci di atas, ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” ujar Yusuf.
Yusuf juga meminta aktivis dan ulama yang ditangkap saat Aksi 212 pada Desember 2016 segera dilepaskan dan dibebaskan dari segala tuduhan. Tak lupa, mereka juga mendesak aparat memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab, tanpa syarat.
Tak berhenti disitu, rekomendasi ini juga menyerukan agar Ijtima Ulama bisa dijadikan lembaga yang terdaftar untuk menampung aspirasi-aspirasi ulama.
“Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqamah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara,” ujarnya.