Kemerdekaan Sejati
Mahkamah Peradilan Syar’iyah menjatuhkan vonis, hukuman cambuk bagi anak Gubernur Mesir Amr Bin ‘Ash atas perintah Khalifah Umar Bin Khaththab, karena tindakannya mencederai seorang rakyat jelata yang telah mengalahkannya dalam lomba pacuan unta.
Khalifah berkata:
متي استعبدتم الناس و قد ولدتهم امهاتهم احرارا ؟
Sejak kapan kamu memperbudak manusia, sedangkan ia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan ahraara (bebas merdeka).
Ahraar adalah bentuk plural dari hurr artinya orang merdeka, dan tahrir raqabah (QS. An-Nisa [4]: 92) artinya memerdekakan hamba sahaya. Raqabah artinya leher, maka hamba sahaya disebut raqabah karena lehernya seakan terikat dan terjerat sehingga kemanapun ia pergi selalu berada dibawah kendali tuannya.
Islam datang untuk memproklamirkan kemerdekaan manusia fakku raqabah (QS. 90:13) dan melepaskannya dari segala belenggu dan ikatan, serta menjaganya dari segala bentuk tindakan sewenang-sewenang para penguasa lalim dan tangan-tangan jahil manusia.
Kebebasan dan kemerdekaan ini menyangkut kebebasan beragama, kebebasan berpolitik, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkarya dan bertindak, serta kebebasan dalam mendapatkan kedudukan dan kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Sehingga terjaminlah kebebasan dan terlindungilah seluruh harakat hidup dan martabat manusia. Dan ini sejalan dengan fitrah kejadian manusia yang ingin hidup bebas dan merdeka, bahkan ingin bisa terbang tinggi bagaikan burung diudara tanpa kendali.
Pentingnya kebebasan bagi setiap pribadi sebagaimana pentingnya udara bagi paru-paru, sinar bagi penglihatan dan ruh bagi jasad.
Pentingnya kebebasan, karena ia menjadi dasar terbentuknya undang-undang bagi setiap bangsa dan negara. Untuk menjamin kehidupan individu, kelompok dan golongan masyarakat, dalam berserikat dan bergotong royong guna meraih kemuliaan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Bebas dan merdeka dalam pandangan Islam bukan berarti manusia bebas sesuka hati dan berbuat apa saja tanpa kendali. Kebebasan semacam itu hanyalah berlaku pada orang- orang yang tak waras akalnya alias orang gila yang bebas merdeka tanpa ikatan dan kendali hukum, nilai dan norma.
Kalimah La Ilaha illa ALLAH adalah lambang kepatuhan, ketundukan, dan keterikatan hanya kepada Allah. Kalimah La ilaha illallah adalah kalimah kemerdekaan yang membebaskan manusia dari segala bentuk penjajahan lahiriyah dan batiniyah. Yang membebaskan manusia dari segala macam ikatan dan pengaruh nafsu syahwat, syahwat harta, tahta dan wanita.
ارايت من اتخذ الهه هواه.
Tahukah engkau, orang yang menjadikan keinginan dan hawa nafsunya sebagai ilah, tuhannya?. (QS. Al Furqan [25]: 34)
Kalimah La ilaha illa Allah inilah yang dikibarkan ditengah deru mesin perang, dikumandang kan dihadapan para penguasa lalim, dan dilantungkan disetiap majelis dzikir dan ilmu.
Kalimah inilah yang menjadi dasar Rabi’ bin Amir ketika diutus oleh Panglima Saad bin Abi Waqqas untuk mengajak musuh berunding.