NASIONAL

Hari Ini Dua Kelompok Kristen Laporkan UAS ke Polda NTT dan Polda Metro Jaya

Jakarta (SI Online) – Aktivitas dakwah Islam oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) terus mengalami hambatan. Rintangan demi rintangan terus dialami oleh dai kondang sejuta viewers asal Pekanbaru, Riau itu. Pernah mengalami persekusi, kini UAS menghadapi upaya kriminalisasi.

Terkini, kelompok Kristen di Kota Kupang yang menamakan diri Brigade Meo resmi melaporkan UAS ke Polda NTT dengan tuduhan dugaan penistaan terhadap simbol agama.

Kuasa hukum Brigade Meo Yacoba Yanti Susanti Siubelan menuduh ceramah UAS meresahkan sejumlah umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

“Hari ini kami resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda NTT, karena diduga telah melakukan tindakan pidana penistaan agama, khususnya menistakan simbol-simbol agama lain di Indonesia ini,” kata Yanti kepada wartawan di Kupang, Senin (19/8/2019) seperti dilansir ANTARA.

Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubelan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ustad Somad tidak bisa ditolerir. “Yang pasti bahwa yang kami lakukan hari ini adalah melaporkan kasus penistaan agama,” tutur dia.

Jacobis menuduh pernyataan UAS menyakitkan umat agama lain. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. Kami datang hanya melapor tetapi juga kami akan pantau terus,” tambah dia.

Jacobus juga mengakui pada Sabtu (17/8) pekan lalu pihaknya sempat ke Polda NTT, namun bukan untuk melaporkan kasus tersebut. Ia mengaku hanya datang untuk berkonsultasi seputar dugaan kasus penistaan simbol agama yang dilakukan UAS.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

HBB laporkan UAS ke Polda Metro Jaya [foto: kumparan]

Selain di Polda NTT, UAS juga dilaporkan sejumlah orang yang mengatasnamakan kelompok Horas Bangso Batak (HBB) ke Polda Metro Jaya

“Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan kafir, ada jin dan menyatakan juga di ambulans bahwa itu ada lambang kafir itu pernyataan yang tidak benar,” ucap kuasa hukum HBB Erwin Situmorang, di Polda Metro Jaya, Senin (19/8/2019), seperti dikutip Kumparan.com.

“Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain,” sambungnya.

Perwakilan HBB, Netty Farida Silalahi, mengatakan membawa rekaman video yang berisi pernyataan UAS ke Polda Metro. Ia sengaja memilih Polda Metro sebagai tempat untuk membuat laporan karena video tersebut ia lihat di wilayah hukum Polda Metro.

“(Lihat video) dalam WhatsApp grup HBB. Kita juga sudah mendapatkan info bahwa teman-teman kita yang di Medan akan membuat laporan di Polda Sumut,” kata Netty.

Laporan terhadap UAS tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. HBB melaporkan UAS dengan Pasal Pasal 156 KUHP.

red: farah abdilah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button