Veronica Koman, Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks Papua itu Pendukung Ahok dan Penerima Beasiswa Pemerintah
Jakarta (SI Online) – Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kabar bohong atau hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua oleh Polda Jatim.
Saat ini Pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu berada di luar negeri bersama suaminya yang juga seorang aktivis LSM dan terlibat cukup aktif dalam soal Papua.
Polisi juga belum menangkap Veronica. Polda Jawa Timur baru meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor tersangka Veronica saja
“Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu 7 September 2019.
Kapolda mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polda Jatim juga bekerjasama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan salah satu pendukung Ahok yang kini diduga berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga pegiat LSM (lembaga swadaya masyarakat),” katanya.
Veronika disebut sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, Veronika pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.