Fatwa MUI tentang Haramnya Sepilis Perlu Disosialisasikan Kembali
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesi (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyatakan perlunya disosialisasikan kembali Fatwa MUI No 7 tahun 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sepilis). Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan saat ini seperti munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri, RUU P-KS, RUU KUHP dan lainnya.
Fatwa MUI No 7 tahun 2005 mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran agama. “Seperti pluralisme yang menyatakan tidak ada kebenaran absolut sehingga semua agama sama, kemudian sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Karena itu muncul ungkapan-ungkapan, urusan politik jangan bawa-bawa agama, urusan undang-undang jangan bawa-bawa agama, bahkan agama dianggap bertentangan dengan kebhinekaan, padahal justru kita menegakkan agama demi menjaga bangsa ini supaya tidak hancur,” jelas Kiai Didin kepada Suara Islam Online, Ahad (22/9/2019).
Sementara liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak jarang menabrak aturan agama. “Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas, itu akan menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang tuanya. Apa kita ingin negara kita hancur karena undang-undang yang diproduksi dari satu aspek saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang yang bertentangan agama. Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, asal suka sama suka, itukan seperti binantang,” ujar Kiai Didin.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, khususnya kepada anggota dewan yang akan dilantik untuk lebih teliti dalam urusan perundang-undangan. “Anggota Dewan harus punya nurani dan harus punya tauhid. Agama jangan selalu dipertentangkan dengan dasar negara, itu sudah final, umat Islam sudah paham soal itu. Bahkan NKRI itu pelopornya tokoh Islam M Natsir, Islam tidak pernah bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Kiai Didin.
Akan tetapi, lanjut Kiai Didin, umat Islam akan menentang pihak-oihak yang memanfaatkan atas nama dasar negara atau atas nama kebhinekaan untuk sesuatu yang sebanarnya bisa menghancurkan negara.
Berikut isi fatwa MUI tentang Sepilis:
- Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.
- Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
red: adhila