NASIONAL

Divonis 18 Bulan, Gus Nur Langsung Banding

Surabaya (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terpidana kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menyebutkan Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

“Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019), seperti dikutip CNN Indonesia.

Majelis hakim menolak semua pleidoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga,” kata dia.

Mendengarkan putusan hakim tersebut, Gus Nur kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan banding. “Menurut teman-teman lawyer kita akan banding,” kata Gus Nur, kepada majelis hakim.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, pihaknya masih pikir-pikir. Karena itu Gus Nur tak langsung dilakukan penahanan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara dua tahun. Dalam tuntutan itu, JPU berpandangan Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

red: asyakira

Back to top button