Seret Myanmar, Gambia Tuntut Pengadilan Internasional Hentikan Genosida Rohingya
Hague (SI Online) – Gambia menuntut agar hakim Pengadilan Internasional menghentikan genosida minoritas Muslim Rohingya yang sedang berlangsung di Myanmar.
“Yang diminta Gambia hanyalah Anda memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tak masuk akal ini. Untuk menghentikan tindakan kebiadaban dan kebrutalan yang mengejutkan dan terus mengejutkan nurani kolektif kita. Untuk menghentikan genosida rakyatnya sendiri,” kata Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan pembukaan di Pengadilan Internasional, Selasa (10/12/2019) seperti dilansir dari Reuters.
Gambia meluncurkan proses persidangan terhadap Myanmar yang mayoritas beragama Buddha pada November. Negara itu menuduhnya melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Gambia, negeri Muslim kecil di Afrika Barat, berargumen bahwa pasukan Myanmar melakukan kekejaman yang meluas dan sistematis selama apa yang disebutnya sebagai “operasi pembersihan” mulai Agustus 2017 yang merupakan genosida.
“Ini sangat banyak perselisihan antara Gambia dan Myanmar,” kata Tambadou.
“Kami berupaya untuk melindungi tidak hanya hak-hak Rohingya, tetapi hak-hak kami sendiri sebagai negara pihak pada Konvensi Genosida, dengan menahan Myanmar pada kewajibannya untuk tidak melakukan genosida, tidak menghasut genosida, dan untuk mencegah serta menghukum (pelaku) genosida,” imbuhnya.
sumber: sindonews.com