Prihatin Situasi di India, OKI Serukan Keselamatan Muslim
Jakarta (SI Online) – Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Minggu menyatakan keprihatinan atas undang-undang kewarganegaraan di India yang kontroversial dan mempengaruhi minoritas Muslim di India.
“Kami menyatakan keprihatinan atas perkembangan baru-baru ini yang berkaitan dengan masalah hak kewarganegaraan dan kasus Masjid Babri. Kami menegaskan kembali seruan untuk memastikan keselamatan minoritas Muslim dan perlindungan tempat-tempat suci Islam di India,” demikian pernyataan tertulis OKI.
Mahkamah Agung India pada November menyerahkan lokasi Masjid Babri abad ke-16 kepada umat Hindu untuk dibangun sebuah kuil.
Berdasarkan perkembangan terkini, Sekretariat Jenderal OKI menyatakan pihaknya “menegaskan kembali betapa pentingnya menegakkan prinsip dan kewajiban yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perjanjian internasional yang relevan yang menjamin hak-hak minoritas tanpa diskriminasi apa pun.”
Komunitas Muslim juga memperingatkan bahwa tindakan apa pun yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kewajiban ini dapat menyebabkan “ketegangan lebih lanjut”, serta mungkin memiliki “implikasi serius” pada perdamaian dan keamanan di seluruh wilayah.
OKI didirikan pada 25 September 1969 di Maroko sebagai reaksi atas serangan pembakaran terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada bulan Agustus tahun itu. Saat ini OKI memiliki 57 negara anggota dan berkantor pusat di Jeddah, Arab Saudi.
Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan India, yang disahkan minggu lalu, memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang Hindu, Sikh, Jain, dan Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh tetapi memblokir naturalisasi bagi umat Islam.
Para pemimpin Muslim percaya bahwa undang-undang baru itu akan dikaitkan dengan latihan nasional di mana setiap warga negara akan diminta untuk membuktikan kewarganegaraan India.
sumber: andolu