INTERNASIONAL

Sepanjang 2019, Israel Lakukan 598 Pelanggaran terhadap Jurnalis

Gaza (SI Online) – Komite Solidaritas Jurnalis telah mendokumentasikan 598 pelanggaran terjadi selama tahun 2019 yang dilakukan Israel terhadap para jurnalis Palestina di wilayah jajahan dan Jalur Gaza.

Dalam laporannya, komite ini mengkonfirmasi bahwa serbuan tentara Zionis terhadap para jurnalis Palestina meningkat selama Mei 2019, sebagai akibat dari intensifikasi pekerjaan mereka dalam meliput pelanggaran tentara Zionis terhadap warga Palestina yang terus melanjutkan aksi protesnya jelang peringatan Hari Bumi.

Laporan itu menunjukkan, tentara Zionis secara sengaja menargetkan para jurnalis dengan peluru tajam dan bom logam, selain memukuli, mengancam dan melecehkan mereka. Menggunakan mereka perisai manusia selama kegiatannya di lapangan. Mereka juga menangkap dan menyerbu rumah dan kantor mereka. Menyita peralatannya, mencegah mereka untuk memblow up aksi-aksi Zionis. Melarang bepergian dan menerapkan denda finansial kepada mereka.

Dalam rinciannya, Komite ini memantau terjadi 163 kasus serangan dan penembakan terhadap para jurnalis dengan menggunakan peluru tajam yang dilapisi karet atau memukulinya, menendangnya hinga menyebabkan babak belur dan patah tulang, memar di seluruh tubuh, selain penghinaan, penembakan gas air mata dan perusakan peralatan mereka yang menjadi sasaran penghancuran dan kemarahan mereka.

Komite menganggap Zionis bertanggung jawab penuh atas kejahatan mereka yang telah telah mereka lakukan selama tahun 2019, termasuk menembak Sami Masran dari Jalur Gaza dan Moaz Amarneh dari Tepi Barat dengan peluru karet dan peluru timah yang dibungkus karet. hingga keduanya harus kehilangan penglihatannya. Selain penembakan terhadap retina jurnalis Attia Darwish.

Komite mencatat, 79 kasus penangkapan terhadap para jurnalis, juga pemanggilan dan penahanan selama berjam-jam, deportasi dan penggunaan mereka sebagai tameng manusia selama aksi penyerbuan dan konfrontasi yang terjadi di wilayah Palestina.

Selain itu, komite mendokumentasikan 26 kasus pelanggaran lainya berupa perpanjangan masa tahanan lebih dari satu kali sebelum tanggal pembebasannya, menetapkan putusan terhadap jurnalis, mengeluarkan putusan terhadap yang lain dan menunda persidangan beberapa dari jadwal sebelumnya yang telah ditetapkan.

Laporan memantau 62 kasus pelarangan terhadap wartawan untuk meliput peristiwa dan lebih dari 174 kasus penutupan serta ancaman terhadap organisasi jurnalis dalam konteks memerangi konten tentang Palestina.

Laporan juga mencatat 29 kasus penyerbuan, penggeledahan dan pemusnahan rumah wartawan serta lembaga medianya dimana tempat ia bekerja. Mereka juga menyita perangkat, peralatan dan bahan pers milik wartawan, disamping 9 kasus larangan perjalanan.

Dalam konteks memperjuangkan konten Palestina di media sosial, laporan Komite mencatat selama tahun 2019 terjadi puluhan kasus pelanggaran, termasuk menutup rekening puluhan situs berita dan media serta akun para pakar media yang bekerja di situs tersebut, bervariasi antara menghapus penghapusan halaman, akunt, larangan, mencegah penerbitan, dan menghapus memori. Selain itu, mereka juga memblokir komentar, membatasi akses halaman, memblokir siaran langsung dan menghapus posting lama yang mendukung Palestina.

Perusahaan Facebook dan WhatsApp juga terlibat dalam pelarangan ratusan akun jurnalis Palestina yang mengikuti acara tersebut. Selain menerbitkan larangan memuat berita tentang agresi Israel di Jalur Gaza. Para jurnalis ini juga menerima pesanan dari administrasi WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka dilarang mempublikasikan atau mendapat manfaat dari layanan aplikasi ini.

Komite menekankan, adanya pelanggaran Zionis terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Selain menunjukan sejauh mana keberhasilan media Palestina dalam menyampaikan kebenaran. Wartawan Palestina telah berhasil mengungkap kepalsuan versi Israel atas kejahatan-kejahatannya selama ini terhadap rakyat Palestina di wilayah jajahan.

Komite meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara di dunia untuk menjalankan peran moral dan hukumnya terhadap Zionis Israel selain menghentikan agresinya terhadap jurnalis dan lembaga media Palestina.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button