DAERAH

Wali Kota Depok Perintahkan Razia LGBT, Komnas HAM Malah Menolak

Depok (SI Online) – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengerahkan seluruh perangkat daerah dibawahnya untuk mencegah penyebaran perilaku LGBT. Hal itu dilakukan demi melindungi wilayah Depok dari kasus seperti Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga adalah pria asal Indonesia, tinggal di Depok, yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap puluhan korban pria. Ia juga lulusan Universitas Indonesia.

Beberapa upaya pencegahan itu, kata Mohammad Idris, dengan merazia tempat-tempat yang diindikasikan sebagai lokasi LGBT berkumpul seperti mal, kos-kosan atau apartemen.

Jika dipastikan ada kelompok LGBT, katanya, Satpol PP akan membawa ke bidang penyuluhan untuk ‘dibina’ secara agama.

“Kalau mereka mengaku LGBT dan minta bantuan ingin keluar dari lingkaran itu, kita lakukan semacam recovery atau nasihat-nasihat,” ucap Idris seperti dilansir BBC.com, Senin (13/01/2020).

Tindakan lainnya menyebarkan surat edaran ke pusat-pusat perbelanjaan agar tidak membiarkan kelompok LGBT berkumpul dan membentuk crisis centre untuk mendata korban LGBT.

Menurut Idris, apa yang dilakukannya itu sebagai langkah antisipasi agar perilaku LGBT yang disebutnya sebagai virus itu tidak menyebar.

Karena itu ia menolak jika kebijakannya dikatakan melanggar hak privat seseorang dan mengkriminalkan kelompok LGBT.

“Kita berangkat dari aturan ketertiban umum bahwa ini memang secara norma dan agama, menjadi sebuah permasalahan. Makanya kita tindakan-tindakannya persuasif, artinya memberikan penyuluhan dan kesadaran,” kata Wali Kota asal PKS itu.

“LGBT melanggar aturan agama tidak? Ini kan masalahnya virus, bisa menyebar. Lain halnya orang meninggalkan salat itu sangat privasi, tidak bisa diambil tindakan karena aturan meninggalkan salat terus dieksekusi, tidak ada,”tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Depok ada peningkatan jumlah gay di Kota Depok. Tercatat tahun 2014 ada 4.932 gay dan sekarang makin bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay.

Sedangkan berdasarkan data Dinas Sosial Kota Depok, 114 dari 222 orang penyakit HIV pengidap penyakit HIV adalah para gay. Data tersebut didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.

Anehnya, seruan baik Wali Kota Depok itu justru ditanggapi sebaliknya oleh Komnas HAM. Lembaga yang dalam isu-isu keyakinan dan kebebasan agama serta LGBT hampir selalu berlawanan dengan aspirasi umat Islam itu malah menolak seruan Wali Kota Depok.

Komnas HAM meminta Wali Kota Depok membatalkan imbauan razia kelompok LGBT dan pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT di Kota Depok.

Alasannya, menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, upaya tersebut merupakan tindakan diskriminatif.

“Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut,” ujar Beka dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Beka mengklaim imbauan Idris bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28I. Sayangnya ia seperti lupa bila perilaku LGBT juga bertentangan dengan Pancasila sia pertama dan UUD 1945 pasal 29.

“Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan imbauan Idris terhadap LGBT telah mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” ujar Beka.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button