KPK Tolak Laporan PSI tentang Kejanggalan Revitalisasi Monas
Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
“Laporan PSI belum diterima karena belum lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Ali mengatakan, perwakilan pengurus PSI telah ditemui oleh tim verifikasi pengaduan masyarakat KPK untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta tersebut.
“KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor,” ujar Ali.
Salah satu anggota Tim Advokasi PSI, Patriot Muslim, mengakui pihaknya kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.
“Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak,” kata Patriot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2020) seperti dikutip jpnn.com.
Patriot mengaku akan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Patriot sendiri tidak menjelaskan bukti dan laporan yang ingin diajukan pada hari ini.
Ia hanya menduga revitalisasi Monas banyak kejanggalan terkait keberadaan kontraktor yaitu PT Bahana Prima Nusantara. Kejanggalan itu karena alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara tidak jelas.
Selain itu, Patriot menduga kontraktor tersebut hanya menggunakan bendera perusahaan untuk menyebar kembali proyek pengerjaan kepada perusahaan subkontraktor.
“Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah,” kata Patriot.
red: asyakira/dbs