NASIONAL

Beberkan Kasus Mega Korupsi, FPI-GNPF Ulama-PA212: Perbuatan Kalian Bertentangan dengan Pancasila

Jakarta (SI Online) – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, dan PA 212 mengeluarkan pernyataan bersama terkait kasus-kasus mega korupsi yang terjadi di negeri ini.

Menurut mereka, berbagai kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi dan menggila. Bahkan ditengarai menjadi modus untuk pembiayaan politik.

Ketiga ormas, dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara Islam Online, Jumat (24/01/2020) mencatat sejumlah kasus yang seperti menguap ditelan angin dan tidak jelas duduk persoalannya lagi.

Mereka menyebut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat yang dilakukan oleh Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp35 triliun.

Lalu kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang disebut melibatkan petinggi Istana dan merugikan negara hingga Rp13 triliun. Selain itu juga ada kasus Asabri yang juga diduga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang Rp10 triliun.

Terakhir, adalah kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petinggi PDI Perjuangan terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. 


“Kami melihat bahwa berbagai kasus megakorupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik dan rakus. Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu,” tulis tiga pimpinan Ormas tersebut, masing-masing Ketum FPI KH A Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak dan Ketua PA212 Slamet Ma’arif.

Mereka mengingatkan, di Jepang, negara yang sama sekali tidak menganut Pancasila sebagai ideologi yang diagung-agungkan, para pejabat yang terlibat atau bahkan hanya disebut namanya dalam suatu peristiwa korupsi akan segera meletakkan jabatan dan bahkan melakukan harakiri karena sangat malu atas perbuatannya.

“Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan anda-anda sangat sering menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila dan bahkan menginjak-injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perilaku koruptif yang anda lakukan,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button