NASIONAL

Kritik Mahfud, KH Luthfi Bashori: Beliau tidak Memiliki Ilmu Syariat yang Mumpuni

Jakarta (SI Online) – Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami, Singosari, Malang, KH Luthfi Bashori mengkritik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang disampaikan dalam sebuah diskusi panel di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1) kemarin.

Menurut Kiai Luthfi, pernyataan Mahfud harus diluruskan agar masyarakat umum tidak gagal paham.

“Pertama, saya ingin katakan, bahwa, apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka, tinggal menunggu kehancurannya saja. Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini, justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah Saw,” ungkap Kiai Luthfi, Ahad (26/01/2020), seperti dilansir Duta.co.

Baca: Mahfud MD: Kita Dilarang Mendirikan Negara seperti yang Didirikan Nabi

Sebelumnya, pada Sabtu kemarin menyampaikan bila umat Islam sekarang dilarang meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).

Mahfud beralasan, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah SWT.

Oleh situs resmi PBNU, nu.or.id, pernyataan Mahfud MD ini dijadikan berita dengan judul “Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad.”

Menurut Kiai Luthfi, pemahaman Mahfud itu keliru. Apalagi para ulama sudah sering membaca dan menerangkan ayat Al-Qur’an yang artinya: “Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah Saw.” (QS. Al-Ahzab, 21).

Berdasarkan ayat ini, kata Kiai Luthfi, upaya mencontoh Nabi Muhammad Saw tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah Saw sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita, Indonesia, itu soal lain. Tetapi, mengharamkanya, jelas tidak boleh,”ungkap Ketua Umum Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Singosari Malang itu.

Menurut alumni Alumni Ma’had as-Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki, Makkah al-Mukarramah, Saudi Arabia itu, Mahfud lebih tepat bicara soal hukum konstitusi negara, bukan berfatwa halal dan haram yang menjadi domain para ulama dan ahli syariat.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara zahir, beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai ahli fatwa agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button