Hukuman Mati untuk Pelaku LGBT
Indonesia merupakan salah satu negara yang penyebaran LGBT tumbuh subur. Berbagai kasus kerap kali terjadi. Berita terbaru di Jawa Timur, Ketua Gay Tulungagung (IGATA) M. Hasan alias Mami Hasan yang sudah mencabuli 11 anak di bawah umur dan ada lagi di Bandung, 17 korban anak laki-laki.
Ternyata penyakit ini cepat sekali meluas. Namun, pemerintah sangat lamban dalam menanganinya. Malah, seakan dilegalkan. Walaupun ada upaya pemerintah untuk menangani penyakit LGBT ini, tapi hukuman yang berlaku tidak sampai membuat jera pelaku, malah semakin menjadi karena tidak setimpal dengan hukuman yang mereka terima, seharusnya mereka dihukum seberat-beratnya sehingga kaum LGBT tidak marak di Indonesia.
Kita harus berkaca dari kisah kaum Nabi Luth, Allah SWT telah mengazab kaum LGBT dengan ditimpai runtuhan batu dan menengelamkan Kota Sodom. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hijir ayat 73-74 yang artinya, “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.”
Dalam Islam, sanksi bagi kaum LGBT harus dibunuh. Namun, cara membunuhnya ada beberapa pendapat. Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid r.a. Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.
Kita lihat, penuturan Ibnul Qoyim, Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan, “Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.” Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.
Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas, sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.” Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (https://konsultasisyariah.com/25117-4-hukuman-untuk-pelaku-homo.html)
Walaupun berbeda pendapat, tapi intinya sanksi bagi kaum LGBT harus dibunuh. Itulah balasan yang pantas bagi mereka, sehingga menjadikan pelakunya jera dan yang mengikutinya jadi ketakutan dan tidak akan berani terangan mengikuti komunitas gay. []
Watik Handayani, S.Pd.
Guru Madrasah, tinggal di Depok