MUI Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban COVID-19
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa mengimbau agar umat Islam melakukan shalat ghaib dan berdoa untuk korban COVID-19 yang meninggal dunia.
“Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat HM Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Ahad malam 22 Maret 2020.
Selain itu, MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardhu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.
Untuk pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) COVID-19, Niam mengingatkan agar dilakukan dengan mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” kata Niam mengutip salah satu poin dalam Ketentuan Hukum Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020 lalu itu.
Baca juga: Inilah Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona
Sebagai informasi, kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 64 kasus menjadi 514 kasus dengan angka kematian bertambah 10 orang menjadi 48 orang per Ahad (22/3/2020).
red: shodiq ramadhan