MUI Bahas Fatwa Shalat Tanpa Wudhu dan Tayamum bagi Petugas Medis yang Tangani Corona
Jakarta (SI Online) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang membahas dua fatwa terkait wabah Corona.
Dua rencana fatwa itu terkait dengan penanganan jenazah korban COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas dan tentang wajib tidaknya kewajiban bersuci (baik wudhu maupun tayamum) bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, dua fatwa itu diajukan oleh Wapres KH Ma’ruf Amin.
Sementara itu, seperti dilansir situs resmi MUI, mui.or.id, KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan ormas-ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona.
Fatwa pertama, kata Kiai Ma’ruf, adalah tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” kata Ketua Umum MUI itu.
“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan shalat tanpa wudhu dan tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Baca juga: Inilah Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona
Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Pada poin ketujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.
red: shodiq ramadhan