NASIONAL

Polisi Hentikan Kasus Sukmawati, Dinilai Bukan Tindak Pidana

Jakarta (SI Online) – Polisi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Kabar penghentian kasus itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Arjo Seto dalam suratnya yang dikirimkan kepada palapor, Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi, Rabu 29 April 2020.

“Hari ini Rabu 29 April 2020 saya mendapat surat yang diantar kurir tentang perkembangan hasil penyelidikan, yang intinya pemberitahuan dihentikannya penyidikan terhadap aduan saya, Edy Mulaydi, atas Sukmawati Soekarnoputri,” kata Edy Mulyadi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 29 April 2020.

BACA JUGA: Sekjen GNPF Ulama Laporkan Sukmawati ke Bareskrim

Edy melampirkan, surat dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku Penyidik itu tertanggal 6 April 2020 dengan nomor: B/1638/IV/RES.1.24./2020/Ditreskrimum.

Dalam poin kedua isi surat itu, polisi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, ahli agama dan ahli bahasa Indonesia, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

“Terhadap perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyelidikan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada tanggal 18 November 2019 di Kantor Tim Advokat GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Jl KH Mas Mansyur No 47 Lt 2 No. 8 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, pelapor atas nama Edy Mulyadi, yang diduga dilakukan oleh Sdri Sukmawati Soekarnoputri, dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana,” tulis inti surat tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GNPF Edy Mulyadi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Edy dengan ditemani sejumlah pengacara melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang telah membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw.

“Kami nilai sebagai penistaan agama maka itu kami laporkan ke Bareskrim Polri berharap dapat ditindaklanjuti,” ujar Edy seusai membuat laporan.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button