NASIONAL

Hargai PSBB, Said Didu Minta Pemeriksaan Atas Dirinya Ditunda

Jakarta (SI Online) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu (MSD) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menunda pemeriksaan atas dirinya. Permohonan itu disampaikan Tim Hukum Said Didu ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 4 Mei 2020.

Alasan permintaan penundaan itu untuk menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini klien kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Covid-19, maka klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSSB di Kota Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal klien kami dan DKI Jakarta,“ ungkap Ketua Tim Hukum M. Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, S.Sos., SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Inikah Video Said Didu yang Buat Luhut Berang Lalu Lapor ke Bareskrim?

Helvis menegaskan, pada dasarnya kliennya meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan obyektif serta profesional. Sementara Said Didu sendiri juga berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan.

Terkait video MSD yang mengritik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Helvis mengatakan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Luhut melalui penasihat hukumnya.

Menurut Helvis, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di channel YouTube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid19 dl lndonesia.

BACA JUGA: Dilaporkan Luhut ke Bareskrim, Said Didu Segera Diperiksa

“Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel YouTubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusla dari Pandemi virus Corona lebih utama dari apapun,” terangnya. .

Helvis mengatakan, untuk menghadapi kasus ini Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button