NASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil

Jakarta (SI Online) – Presiden Jokowi diminta membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Menurut Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi dan setelah adanya putusan Mahkamah Agung adalah benar-benar absurd.

“Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil,” kata Fadli mengibaratkan kenaikan iuran BPJS itu, melalui akun Twitternya, Kamis 14 Mei 2020.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. “Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid tersebut salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 dan diundangkan pada 6 Mei 2020.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp25.500 dan menjadi Rp35.000 pada 2021. tarif tersebut berlaku mulai Juli 2020.

Adapun pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp25.500 per orang per bulan, Kelas II Rp51.000, dan Kelas I Rp80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.

Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp110.000, dan Kelas I Rp160.000. Apabila dalam keberjalanannya ada kelebihan pembayaran dari PBPU dan peserta BP, maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran di bulan berikutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button