Gawat, RUU Ciptaker Potensi Kacaukan Sistem Jaminan Produk Halal
Jakarta (SI Online) – RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi mengacaukan sistem jaminan produk produk halal.
Padahal ketentuan pengurusan jaminan produk halal sudah diatur secara baik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah tinggal melaksanakan sebagai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, mengatakan setidaknya ada tiga ketentuan dalam RUU Ciptaker yang dapat mengacaukan sistem jaminan produk halal.
Pertama, penentuan lembaga berwenang dalam menetapkan produk halal. Kedua, penetapan sertifikat halal produk UMKM dan usaha kecil berdasarkan “pernyataan”. Ketiga, dihapuskan lembaga auditor halal dan penyelia halal.
Dalam RUU Ciptaker, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum. Jadi penetapan kehalalan produk dapat diterbitkan ormas Islam terdaftar apapun. Konsekuensinya MUI tidak lagi menjadi otoritas tunggal dalam soal fatwa halal ini.
“Bagi masyarakat, banyaknya otoritas pemberi fatwa halal ini, akan menimbulkan keraguan dan kebingungan, yang pada akhirnya dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan kepada penyelenggara jaminan produk halal. Ini harus kita timbang dengan cermat,” jelas Mulyanto.
Selain itu, kata Mulyanto, kemudahan pemberian wewenang mengeluarkan sertifikat halal kepada ormas terdaftar dapat memicu perbedaan pendapat akibat perbedaan pemilihan dalil dan metode penelitian. Jika kondisi ini dibiarkan umat Islam selaku konsumen akan bingung menentukan pilihan.