Para Tergugat Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda
Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian “meminta presiden mundur”, Ruslan Buton, karena para tergugat tidak hadir.
Hakim tunggal sidang praperadilan, Hariyadi menunda sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu 17 Juni 2020 dengan agenda menghadirkan penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Baca juga: Ruslan Buton: Tolak TKA China, Habisi Preman Penyerang Markasnya, Lalu Dihukum dan Dipecat dari TNI
Permohonan gugatan ini ditujukan kepada Kapolri dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri selaku termohon atau tergugat.
Toni mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana sehingga membuat sidang ditunda sepekan.
Menurut dia, praperadilan yang diajukan oleh kliennya diketahui oleh Presiden, Kapolri, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, karena sudah ada surat panggilan sidang dari juru sita pada 4 Juni yang diterima oleh termohon/tergugat.
“Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan,” kata Tonin usai persidangan.