SILATURAHIM

Mr Kasman Singodimedjo: Pancasila Jikapun Diperas Hasilnya Ketuhanan Yang Maha Esa Bukan Gotong Royong

Jakarta (SI Online) – Haji Kasman Singodimedjo, SH., adalah tokoh Muhammadiyah. Hingga wafatnya ia tetap aktif di Muhammadiyah. Salah satu pahlawan nasional Indonesia ini merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan.

Mr Kasman Singodimedjo –biasa namanya ditulis dalam buku -buku sejarah– lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada 25 Februari 1904. Ia wafat di Jakarta, 25 Oktober 1982 pada usia 78 tahun.

Pada masa pendudukan Jepang, Kasman merupakan komandan tentara Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Ia ikut dalam pasukan pengamanan saat upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Kasman menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27 orang.

Kasman turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).

Setelah kemerdekaan Indonesia, Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP ini merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.

Kasman juga pernah menjadi Jaksa Agung pada periode 1945-1946. Saat itu dia menggantikan Gatot Taroenamihardja. Sepak terjangnya sebagai Jaksa Agung dikenal saat mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 15 Januari 1946 yang ditujukan kepada para gubernur, jaksa, dan kepala polisi untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat.

Kasman juga pernah menjabat sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II dari November 1947 hingga Januari 1948. Dia turut aktif di dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi dan menjadi anggota Dewan Konstituante dari partai Islam ini pada 1955.

Pada 1963, Kasman pernah ditahan oleh Korps Intelijen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya dengan tuduhan turut serta dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan, yang dilarang undang-undang. Kasman juga pernah dituduh berniat membunuh presiden dan menyelewengkan Pancasila. Atas tuduhan itu dia didakwa dan divonis penjara dengan banding selama 2 tahun 6 bulan.

Tolak Pemerasan Pancasila

Mr Kasman merupakan satu dari 27 anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Karena itu, Kasman turut dalam perdebatan dan pergulatan ideologi dalam menyiapkan pendirian negara ini. Ia turut merumuskan pembukaan UUD.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button