NASIONAL

Era ‘Teror Penggusuran’ Berakhir, Penataan Kampung Ala Anies-Sandi Diapresiasi

Jakarta (SI Online) – Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi gerak cepat Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menunaikan janji kerjanya untuk segera melakukan penataan kampung-kampung di Jakarta.

Konsep penataan kampung yang melibatkan warga ini adalah solusi cerdas karena tidak hanya akan merubah wajah kampung di Jakarta menjadi lebih baik tetapi juga menjadi jalan bagi warga untuk lebih berdaya baik secara ekonomi dan sosial budaya.

“Saya berani katakan kebijakan ini adalah sejarah baru yang abai dilakukan gubernur sebelumnya. Kampung kota di Jakarta itu penuh khazanah. Kalau mau lihatkan bagaimana indahnya keakraban warga, jalanlah ke kampung-kampung Jakarta. Menata kampung, artinya tidak hanya akan membuat bentuk fisiknya menjadi lebih baik, tetapi artinya juga merawat keberagaman, toleransi, dan kesetiakawanan yang sudah bersemai dan menjadi ciri khas kehidupan kampung-kampung di Jakarta,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/5).

Fahira mengungkapkan, kebijakan penataan kampung di Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat adalah sebuah gebrakan karena berkonsep community action plan (CAP) atau konsep penataan berbasis komunitas. Konsep ini sangat tepat dikarenakan setiap kampung di Jakarta memiliki masalah yang berbeda-beda.

“Era warga kampung kota di Jakarta hanya dijadikan obyek pembangunan sudah usai. Era ‘teror penggusuran’ juga sudah diakhiri. Era hanya ada satu pilihan yaitu pindah ke rusun, juga sudah tidak berlaku. Kini warga kampung adalah subyek utama dari pembangunan kampungnya masing-masing. Merekalah yang lebih paham persoalan di kampungnya dan bagaimana solusinya,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

Sebagai informasi, penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu janji dalam kontrak politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Melalui payung hukum Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, tidak lama lagi wajah dan nasib kampung-kampung yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, yang telah mengalami penggusuran akan lebih baik, nyaman, dan tenang dari berbagai ancaman terutama penggusuran.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button