14 September Jakarta Berlakukan Kembali PSBB Ketat, 11 Bidang Usaha Boleh Berjalan
Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi mulai 14 September mendatang. Meski demikian, Anies menyebut akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi.
“Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu 9 September 2020 .
“Nah kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan bapak presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah. Detailnya akan kita sampaikan di hari-hari ke depan,” katanya.
Anies mengabarkan kepada seluruh masyarakat bahwa Ibu Kota akan menuju PSBB kembali. Namun ada fase dan proses, agar menyiapkan rencana ini supaya berjalan dengan baik.
Namun, Anies menegaskan, pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja dari kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus dan kegiatan perkantoran jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, tetap dikurangi.
“Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.
Lalu seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola Pemprov Jakarta yang sudah berlangsung selama ini, rumah makan, restoran, kafe ditutup juga. Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai daerah, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup.
Tetapi rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka ada perkecualian. Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.
“Tapi yang lainnya bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjungnya jamaahnya datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi potensi interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” katanya.
Kegiatan publik yang bersifat berkumpul pun akan dilarang kembali. Anies menegaskan penularan di acara-acara tersebut potensinya sangat besar. Selain itu transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap ditiadakan.
“Saat ini kondisinya darurat lebih darurat di masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak,” katanya.
Pergerakan keluar masuk Jakarta dia mengakui sulit untuk ditekan, karena dalam kenyataannya tidak mudah ditegakan oleh Jakarta semata namun perlu koordinasi yang lebih luas.
“Besok kami akan koordinasi terkait pelaksanaan pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.
Dia pun meminta pihak perkantoran melakukan persiapan, dan menggunakan pengalaman melakukan PSBB yang ketat beberapa bulan lalu membuat pengelola tahu apa yang harus dikerjakan.
Selama ini Pemprov dan seluruh jajarannya dan dukungan pemerintah pusat terus bergerak dan tidak tinggal diam, dari sisi pemerintahan akan tetap melakukan deteksi pada mereka yang bergejala dan positif. Harapannya sisi pemerintah melakukan 3T, dan masyarakat melakukan 3M.
red: farah abdillah