Muhammadiyah: Tunda Pilkada 2020 dan Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker
Jakarta (SI Online) – Lebih dari satu semester pandemi COVID-19 mengancam bangsa Indonesia. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan Covid-19.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengaku sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut.
Karena itu, terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020, PP Muhammadiyah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa.
“Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” ungkap PP Muhammadiyah dalam pernyataan resminya yang ditandatangani Ketum Haedar Nashir dan Sekum Abdul Mu’ti, Senin, 21 Februari 2020. .
Muhammadiyah berpandangan keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Selanjutnya, terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang penuh kontroversi, PP Muhammadiyah meminta kepada DPR agar menunda pembahasan RUU tersebut. Menurut Muhammadiyah RUU itu berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19,” ungkap PP Muhammadiyah.
Menurut Muhammadiyah, sudah saatnya anggota DPR dan elite politik lainnya menunjukkan tanggungjawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah bangsa yang bersifat mendesak dan darurat.
red: shodiq ramadhan