Tiga Tokoh KAMI Ditangkap Polisi: Anton Permana, Syahganda dan Jumhur Hidayat
Jakarta (SI Online) – Tiga orang tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikabarkan telah ditangkap polisi. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Anton dan Jumhur adalah deklarator KAMI, sedangkan Syahganda, selain deklarator juga merupakan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI.
Ketua Komite KAMI Ahmad Yani mengatakan, Anton ditangkap pada Ahad malam (11/10) lalu. Menurutnya, alumni Lemhanas itu ditangkap karena postingannya di akun Facebook pribadinya. Namun, belum diketahui bagaimana kelanjutannya sampai saat ini.
“Kalau Pak Anton itu karena posting-annya di media sosial,” ujarnya.
Sedangkan Syahganda, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 13 Oktober 2020, pukul 04.00 WIB.
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat yang menangkap mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.
Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum.
Terbaru, Jumhur Hidayat, juga ditangkap Bareskrim Polri. Kepala BNP2TKI di zaman SBY itu ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pagi ini.
“Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya,” kata Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. “Jam 7 pagi kalau Pak Jumhur. Di rumah,” jelasnya.
Ahmad Yani mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Dia mengatakan KAMI akan mendampingi Jumhur di Bareskrim.
“Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insyaallah kita akan dampingi,” katanya.
red: farah abdillah/dbs