Kritik UU Cipta Kerja, Politisi PKS: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengungkapkan UU Cipta Kerja yang pada satu sisi memberi kemudahan bagi pelaku usaha, tapi pada sisi yang lain juga berpotensi mengorbankan perlindungan konsumen produk halal.
“Dalam analisis kami, perubahan pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) terkait dengan kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat. Perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat “self-declaration” di ayat (3), sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Sebagai informasi, berikut sandingan antara UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal (eksisting) dengan UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal (Cipta Kerja). Sebelumnya, dalam Pasal 42 eksisting berbunyi;
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan klausul di ayat (2), yang sebelumnya tertulis “Pembaruan” kemudian menjadi “Perpanjangan”. Akibatnya, terdapat penambahan ayat baru, yakni ayat (3) pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) sehingga berbunyi:
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.