Wasekjen MUI: Boikot Produk Prancis Hukumnya Wajib
Jakarta (SI Online) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa umat Islam wajib berupaya untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw.
“Menghentikan penghinaan itu hukumnya wajib, apalagi Presiden Jokowi sudah mengecam dan menolak penghinaan terhadap Nabi dan umat Islam,” kata Tengku dikutip Suara Islam Online, Selasa (3/11) melalui kabar petang di tvOne.
Tengku menjelaskan, jika boikot adalah upaya yang efektif untuk menghentikan penistaan maka itu harus dilakukan.
Baca juga: MUI: Boikot Produk Perancis!
“Ketika upaya menghentikan satu-satunya yang efektif itu dengan memboikot ekonomi Perancis, maka tidak bisa tidak melalui (boikot) ini,” jelasnya.
Menurut Tengku, segala cara harus dilakukan untuk menghentikan penistaan agama yang dilakukan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron.
“Apapun caranya agar Macron berhenti harus dilakukan, jika boikot bisa menghentikan maka itu menjadi wajib,” tegasnya.
Sementara itu, kata Tengku, gerakan boikot itu sendiri perkembangannya cukup efektif.
“Menteri Luar Negeri Perancis sudah ‘ampun-ampunan’ karena gerakan boikot dari banyak negara,” tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini tengah berlangsung gelombang protes dan kecaman yang terus meningkat disampaikan sejumlah negara Islam yang ditujukan terhadap Presiden Perancis Emmanuel Macron. Kondisi itu dipicu pernyataan Macron yang menghina Islam karena membela pihak pembuat kartun Nabi Muhammad Saw.
red: adhila