NASIONAL

Akui Khilafah Itu Islami, Wapres: Tapi Tak Ada Negara Normal yang Mau Menerapkan

Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta seluruh masyarakat, khususnya kalangan moderat, untuk terus menyadarkan kelompok-kelompok yang ingin menerapkan sistem khilafah di Indonesia.

“Kita harus terus memberikan pengertian-pengertian yang sewajarnya, artinya menyadarkan mereka tentang apa yang sudah dibuat oleh para pendiri bangsa ini, oleh ulama kita terdahulu,” kata Kiai Ma’ruf Amin dalam keterangan video di Jakarta, Senin 9 November 2020, seperti dilansir ANTARA.

Menurut Kiai Ma’ruf, sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hasil kesepakatan dari para pendiri bangsa, sehingga siapa pun yang ingin mengubahnya harus siap menghadapi konsekuensi.

“Kepada mereka, kita harus terus menyadarkan. Kalau tidak, ya mereka silakan berhadapan sendiri dengan sistem kenegaraan yang sudah ada. Konsekuensi-nya dia akan menerima akibat yang dianggap merusak sistem kenegaraan,” ujar Ketua Umum MUI non-aktif itu.

Kiai Ma’ruf menuding kelompok yang ingin memasukkan khilafah ke Indonesia adalah orang yang salah memahami tentang sistem pemerintahan dalam ajaran Islam. Seharusnya, khilafah dipahami sebagai sesuatu yang islami.

“Jadi, mereka menganggap bahwa Islam itu khilafah. Padahal, mestinya khilafah itu Islami, tapi tidak berarti (yang) Islami itu (hanya) khilafah sebab bisa saja kerajaan, keamiran, bisa republik,” kata dia.

Meskipun khilafah itu bersifat islami, lanjut mantan Rais Aam PBNU ini, tidak ada negara-negara Islam yang menerapkan sistem tersebut dalam pemerintahan mereka.

“Bahkan sekarang khilafah nggak ada, ISIS saja yang khilafah itu. Ya karena nggak ada negara yang normal itu menggunakan sistem khilafah, nggak ada. Ada yang tidak normal, ya ISIS itu,” ucapnya.

Selain kesalahpahaman tentang khilafah, yang membuat kelompok tertentu ingin memasukkan sistem tersebut ke dalam negeri, Ma’ruf juga menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia tidak dapat diganti-ganti karena itu merupakan kesepakatan mengikat dari para pendiri bangsa, termasuk para ulama.

“Walaupun negara ini majemuk dari segi agama terutama, juga dari segi etnis; tapi bisa berhasil membuat satu kesepakatan tentang dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945; dan menyepakati negara sebagai bentuk kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button