NASIONAL

Mantan Ketua MK: Salah Pasal Pelanggaran PSBB Diancam dengan UU Kekarantinaan

Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan demikian, yang dapat dikenai pidana menurut pasal 93 UU Kekarantinaan adalah pelanggaran atas karantina, bukan PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” ungkap Hamdan melalui akun twitternya, Selasa, 17 November 2020.

Hamdan menegaskan, di Indonesia tidak ada ketetapan karantina, yang ada adalah penetapan PSBB. Sehingga, menurut dia, salah pasal jika pelanggaran PSBB diancam dengan menggunakan UU Kekarantinaan.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam UU Kekarantinaan.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” tegasnya.

Sebelumnya, luas diberitakan adanya kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akibat pelanggaran protokol kesehatan dalam Peringatan Maulid Nabi Saw di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam undang-undang tersebut termuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button