Positif Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pembantaran Ustazah Kingkin Anida
Jakarta (SI Online)-Ustazah Kingkin Anida, seorang mubaligah dan aktivis kemanusiaan yang ditahan di Bareskrim beberapa waktu lalu, dikabarkan positif mengidap Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil tes swab di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada 11 November 2020 lalu.
Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Jakarta, Nurul Amalia, mengatakan sejak dinyatakan positif Covid-19, Ustazah Kingkin Anida masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tidak dibantarkan di Rumah Sakit oleh Penyidik. Hal ini berbeda dengan tahanan lainnya yang sudah dibantarkan dan dirawat di RS Polri, termasuk tahanan yang berusia lebih muda dari Ustazah Kingkin Anida.
“Padahal Ustazah Kingkin sudah berusia 54 tahun, memiliki hipertensi dan sering batuk-batuk dua minggu terakhir ini,” ungkap Nurul Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis pagi, 19 November 2020.
Baca juga: PAHAM Jakarta: Ustazah Kingkin Anida Korban Hoaks, Bukan Pelaku
Nurul mengatakan, kuasa hukum beserta suami Ustazah Kingkin, Satria Hadi Lubis, telah mengajukan surat permintaan pembantaran pada Senin, 16 November 2020 lalu kepada Kapolri, Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber. Dua surat yang sudah diajukan, yaitu atas nama Kuasa Hukum Ustazah Kingkin Anida dan atas nama keluarga beserta surat pernyataan penjaminannya.
Sayangnya, hingga Kamis (18/11) permohonan itu belum juga dikabulkan. Ustazah Kingkin belum dibantarkan ke Rumah Sakit. “Ini merupakan perlakuan tidak adil, melanggar HAM dan kemanusiaan,” ungkap Nurul.
Disebutkan, tim kuasa hukum dan suami Ustazah Kingkin Anida juga sudah menghubungi para penyidik agar segera dibantarkan, tapi belum ada respon positif dari penyidik.
“Apabila Penyidik tidak membantarkan Ustazah Kingkin Anida, maka Polri telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ustazah Kingkin Anida sejak 4 November 2020 sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan, dan sidang Praperadilan perdana akan digelar pada Senin, 23 November 2020 mendatang di PN Jakarta Selatan, dengan perkara nomor: 136/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
red: farah abdillah