Perkembangan Industri Halal dan Keuangan Islam di ASEAN
Bogor (SI Online) – Bank Indonesia (BI) menilai, 8th ASEAN International Conference on Islamic Finance (AICIF) merupakan forum yang tepat untuk mengasilkan ide dan inovasi dalam menghadapi efek dari krisis ekonomi saat ini. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Prijono dalam keynote speech-nya.
“8th AICIF ini merupakan forum yang tepat untuk mengasilkan ide dan inovasi dalam menghadapi efek krisis setelah pandemi melalui perbaikan ekonomi dengan sudut pandang Islam, sejalan dengan Bank Indonesia yang sudah membuat blueprint berisi rencana perkembangan ekonomi Islam, keuangan Islam hingga riset dan pendidikan”, kata Prijono dalam gelaran 8th AICIF, Selasa (24/11/2020).
Prijono juga melihat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor ekonomi syariah, sehingga sangat potensial untuk terus dikembangkan.
Potensi besar ekonomi syariah ini juga bisa dilihat dari perkembangan industri halal di kawasan ASEAN. Dalam panel 1 dengan sub-tema “ASEAN Halal Industry and Islamic Finance in Sustainable Development Programs”, pembicara pertama yaitu Assoc. Prof. Dr. Nurul Aini Muhamed dari University Sains Islam Malaysia. Beliau menyampaikan materi tentang perkembangan industri halal dan keuangan Islam di Malaysia.
Industri Halal di Malaysia
Menurut Nurul Aini Muhamed, kepatuhan syariah yang menyeluruh dalam industri halal harus termasuk di dalamnya bidang bisnis, keuangan, rantai nilai halal, hingga ekosistem. “Sektor sektor halal saat ini variatif dan sangat besar, dan tidak terbatas pada negara-negara mayoritas Muslim. Pasar halal juga sangat potensial, meski keuangan syariah belum termasuk dalam sektor industri halal”, kata Nurul Aini menjelaskan.
Dalam Panel 1 yang dimoderatori oleh Mutia Mustafa, mahasiswi Institut Tazkia ini, Nur Aini juga menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi perkembangan industri halal adalah kesadaran muslim, populasi, faktor ekonomi dan kerangka regulasi yang kuat. Tak lupa, Nur Aini mengisahkan, perkembangan sertifikasi halal di Malaysia sendiri dimulai pada tahun 1974 dan regulasinya terus mengalami perkembangan, meski pendekatan setifikasi halal masih bersifat sukarela dan belum bersifat wajib.
Adapun perkembangan dari perbankan Syariah di Malaysia dimulai sejak tahun 1983 dengan didirikannya Bank Negara Malaysia (BNM), regulasinya mulai dibentuk pada tahun 2013 dan diperbarui pada tahun 2019 dengan Shariah Governance Policy Document. Kepatuhan Syariah diatur dengan lisensi yang dikeluarkan oleh BNM. Nur Aini mengakhiri materinya dengan menyatakan bahwa ketika industri halal dan perbankan syariah berkolaborasi, industri syariah dan keuangan Islam dapat berkembang lebih luas lagi, Insya Allah.
Panel 1 ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB secara daring via Zoom Cloud Meeting dan live via YouTube Tazkia TV.
Industri Halal di Brunei
Lain di Malaysia, lain di Brunei Darussalam. Pembicara kedua, asisten profesor senior di Fakultas Ekonomi & Keuangan Islam Universitas Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam, Dr. Hakimah Yaacob berpendapat bahwa perbankan dan keuangan syariah memiliki lapisan yang berbeda dengan perbankan konvensional yang memiliki tiga lapisan: dimulai dari bank lokal kemudian bank sentral dan terakhir hukum AS, OECD dan entitas internasional.
“Berbeda dengan perbankan, industri halal cenderung memiliki model lain yang diusulkan, dan berisi SOP, Standar, hukum halal, halal regional/ASEAN dan standar internasional. Namun selain sistem struktural tersebut, terdapat beberapa tantangan dalam standardisasi global di bidang halal, seperti perbedaan madzhab, pemberi sertifikasi halal, islamophobia global, kampanye anti halal, isu halal dan thayyiba serta hak-hak hewan,” kata Hakimah Yaacob menjelaskan.
Hakimah pun menyimpulkan, halal tidak hanya sebatas produk, tetapi juga cara termasuk produksi dan pengolahannya, hal ini berkaitan dengan konsep thayyiba, dimana sertifikasi halal pada sebagian negara perlu diteliti kembali jika produk tersebut ternyata didapati tidak aman atau berkualitas rendah, karena sejatinya halal dan thayyiba harus ditetapkan dengan komprehensif di tingkat internasional.
Peran Sertifikat Halal untuk Ekonomi Bangsa
Bagaimana dengan Indonesia? Pembicara terakhir pada Panel 1 ini adalah Dr. Indra, M.Si yang merupakan ketua Halal Center dari Institut Agama Islam Tazkia, Indonesia. Dalam materinya, Indra mengulas tentang Industri halal Indonesia dan urgensi sertifikasi halal bagi UKM.
“Berdasarkan data, Indonesia saat ini masuk dalam peringkat 5 besar terkait perkembangan industri halal, dan keluarnya undang-undang jaminan produk halal (UUJPH) sebagai pendukung perkembangan tersebut kemudian mengharuskan adanya sertifikasi halal untuk semua produk, namun masih ada tantangan yang kita hadapi, salah satunya adalah minimnya jumlah produk usaha kecil yang memiliki sertifikat halal, terutama UMKM yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi bangsa”, kata Indra menjelaskan.
Padahal menurutnya, dengan adanya sertifikasi halal, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh UMKM. Karenanya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM dengan memberikan mentoring serta menyediakan pengawas/supervisor bagi para pelaku UMKM.
Saat ini, Institut Tazkia di bawah LPPM Tazkia telah berinisiatif membentuk Tazkia Halal Center yang salah satu proyeknya adalah membuat kantin halal dan kedepannya berupa sosialisasi dan training terkait sertifikasi halal bagi masyarakat.
red: adhila