Hamdan Zoelva Khawatir Hukum Digunakan untuk Kepentingan Kekuasaan
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku sangat khawatir atas penegakan hukum di negeri ini. Menurut dia, negara hukum semakin menunjukkan “rule by law” bukan “rule of law.”
“Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” jelas Hamdan melalui akun twitter @hamdanzoelva, Ahad, 13 Desember 2020.
Ketua Umum DPP Syarikat Islam ini juga menilai negara hukum makin jauh dari rule of law.
“Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” ungkap Hamdan.
Hamdan mengingatkan, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda.
“Pasal-pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu,” tegasnya.
Karena itu, Partners pada Zoelva and Partners Law Firm ini mengajak untuk menegakkan hukum dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.
“Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” pungkasnya.
red: faza haniyya