HALALNASIONAL

LPPOM MUI: Status Kehalalan Vaksin Sinovac Diputuskan Sebelum 13 Januari

Jakarta (SI Online) – Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati memberi kabar bila status kehalalan vaksin Sinovac akan diputuskan MUI sebelum 13 Januari 2021.

“Insyaallah,” jawab singkat Muti ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Muti menceritakan proses audit vaksin Sinovac di China pada 2020 lalu. Dikatakan Muti, MUI diwakili dua orang ke pabrik vaksin Sinovac. Satu orang dari LPPOM dan satu orang lagi dari Komisi Fatwa MUI. Di sana, tim LPPOM meneliti proses produksi dan bahan-bahan vaksin yang digunakan.

Baca juga: Proses Audit Selesai, MUI Segera Gelar Pleno Bahas Kehalalan Vaksin Sinovac

“Namun, karena produsen membeli bahan-bahan vaksin dari pihak ketiga, maka perlu ada informasi dari perusahaan setelah audit lokasi dilakukan,” terang Muti.

Muti mengatakan, cepat atau lambatnya proses sertifikasi halal ditentukan oleh keseriusan produsen vaksin dalam memenuhi sistem jaminan halal (SJH).

Muti mengungkapkan dalam Islam obat itu prinsipnya harus halal. Tetapi dalam kondisi tertentu atau darurat diperbolehkan berobat dengan yang tidak halal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button