Komnas HAM Sebut Hanya Empat Laskar FPI yang Tewasnya Merupakan Pelanggaran HAM
Jakarta (SI Online) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam ‘Tragedi KM 50’ pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, dari enam orang yang meninggal dunia itu memiliki dua konteks yang berbeda.
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.
“Insiden yang menewaskan dua orang laskar FPI konteksnya saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021).
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
“Ada empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar kasus ini dilanjutkan dengan penegakan hukum.
“Kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakan keadilan,” ujar Anam.
red: adhila