NASIONALORMAS ISLAM

Resmi, Front Persatuan Islam Berganti Menjadi Front Persaudaraan Islam

Jakarta (SI Online) – Lima belas orang tokoh, kiai dan habaib, secara resmi mendeklarasikan berdirinya Front Persaudaraan Islam (FPI) pada Jumat, 8 Januari 2021 atau 24 Jumadil Awal 1442 H. Kantor Dewan Pimpinan Pusat berada di Jl Petamburan III No. 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Organisasi ini merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah diumumkan dilarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga. Sebelumnya sempat beredar nama pengganti Front Pembela Islam adalah Front Persatuan Islam yang dideklarasikan pada 30 Desember 2020 lalu. Namun kemudian nama itu diubah dengan sejumlah pertimbangan.

Baca juga: Front Pembela Islam Dilarang, Kini Lahir Front Persatuan Islam

Terkait dengan perubahan nama itu dijelaskan, nama Persatuan Islam (Persis) sejak sebelum kemerdekaan Indonesia sudah digunakan oleh para guru dan orang tua yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI.

“Dan juga setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau-beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” ungkap para deklarator “FPI” dalam keterangan resminya, Jumat malam (08/1/2021).

Terkait dengan hak warga negara untuk berorganisasi, para deklarator “FPI” mengingatkan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan adalah dijamin dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.

Karena itu terkait soal pendaftaran Ormas, FPI menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka [3.19.4] dan [3.19.5], masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang.

“Kepada seluruh pihak kami himbau untuk membaca, mempelajari dan memahami ketentuan yang bersifat konstitusional ini, agar tidak berpendapat dan bertindak semau maunya hanya berdasarkan hawa nafsu,” kata para Deklarator.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button