NASIONAL

Muhammadiyah: Pembunuhan terhadap Laskar FPI Harusnya Pelanggaran HAM Berat

Jakarta (SI Online) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sejumlah pernyataan berkaitan dengan hasil investigasi Komnas HAM tentang pembunuhan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Muhammadiyah mengaku mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Namun, Muhammadiyah juga mengritik jika peristiwa pembunuhan itu hanya disebut sebagai pelanggaran HAM biasa. Menurut Muhammadiyah, pembunuhan terhadap laskar FPI, terutama empat orang yang dibunuh, masuk katagori pelanggaran HAM berat.

“Pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ungkap Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas, dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Yogyakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Muhammadiyah, lanjut Busyro, mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Sebab tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

Kepada Presiden Jokowi, Muhammadiyah meminta agar mendukung Komnas HAM dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas.

Muhammadiyah juga berharap agar Jokowi memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

“Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang,” ungkap Busyro.

Presiden, kata Busyro, perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutang masa lampau yang baru di bawah Pemerintahan sekarang.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button